Pelat Nomor Putih untuk Kendaraan Roda Empat di Tanjungpinang Sudah Mulai Berlaku

Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Alvin bersama Anggotanya Saat Memasangkan Pelat Nomor Putih di Kendaraan Roda Empat.
Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Alvin bersama Anggotanya Saat Memasangkan Pelat Nomor Putih di Kendaraan Roda Empat.f.Bentan.

Bentan.co.id – Satlantas Polresta Tanjungpinang resmi mengeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (PNKB) berlatar putih untuk kendaraan roda empat.

Resminya pengeluaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (PNKB) berlatar putih untuk kendaraan roda empat itu, ditandai dengan pemasangan langsung plat nomor tersebut oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang Ipda Alvin bertempat di kantor Samsat Tanjungpinang, Kamis (11/5/2023) kemarin.

Menurut Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Muhammad Alvin Royantara, saat ini masyarakat Tanjungpinang sudah bisa menggunakan dan mengurus pelat nomor berwarna putih di Kantor Samsat setempat mulai hari ini.

“Mulai hari ini masyarakat sudah bisa mengurus pelat nomor berwarna putih, cara dengan pengurusan perpanjangan pajak kendaraan 5 tahun. Yang roda dua sudah berlaku sejak November 2022 lalu,” kata dia, Jumat (12/5/2023).

Pergantian plat nomor kendaraan berwarna putih ini, bertujuan untuk membantu sistem penilangan secara elektronik. Sehingga, pergantian pelat nomor berwana putih ini wajib dilakukan oleh masyarakat Tanjungpinang.

(Yto/Brp)