Bentan.co.id – Pemerintah kembali menunda rencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang sebelumnya dijadwalkan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024.
Penundaan ini dilakukan demi memastikan mekanisme penyaluran subsidi berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa kajian terkait mekanisme pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih terus dilakukan.
“Kami ingin memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Agus saat ditemui dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah berupaya menyusun aturan yang adil terkait penyaluran BBM subsidi. “Kami ingin aturan yang kami keluarkan mencerminkan keadilan dan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Bahlil.
Di sisi lain, Presiden terpilih Prabowo Subianto telah mengungkapkan rencananya untuk mengubah skema subsidi energi menjadi subsidi langsung kepada masyarakat. Menanggapi hal ini, Agus menegaskan bahwa pemerintah memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan subsidi tepat sasaran dan mendukung peningkatan daya beli masyarakat.
“Targetnya adalah memberikan subsidi langsung kepada masyarakat untuk memperkuat daya beli mereka,” tambah Agus.(*/Ink)
Editor: Don