Bentan.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 13,94% dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 39,75%.
Kebijakan ini berlaku selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2025, dan bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat setelah diterapkannya opsen PKB dan BBNKB yang diatur oleh pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian pajak tambahan (opsen) sebesar 66% yang diberlakukan di kabupaten/kota, di Kepri tidak akan ada kenaikan tarif pajak kendaraan. Masyarakat tetap membayar jumlah pajak yang sama seperti tahun 2024.
“Gubernur telah memberikan keputusan terkait pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Meskipun ada kenaikan opsen, namun khusus di Kepri tidak ada kenaikan pajak. Nilai pajak yang dibayarkan tetap sama dengan tahun lalu,” ujar Diky di Batam, Senin (6/1/2025).
Seiring dengan diterapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Pemprov Kepri memberi diskon sebesar 39% pada pajak kendaraan baru untuk periode tersebut.
Diky menambahkan bahwa meskipun UU HKPD tetap berlaku, kebijakan diskon ini berlaku hanya selama enam bulan, dengan evaluasi yang akan dilakukan setelahnya.
Pemerintah Provinsi Kepri akan berkoordinasi dengan dealer kendaraan di Kepri untuk memastikan bahwa harga kendaraan yang dijual sesuai dengan diskon yang diberikan oleh pemerintah daerah. Diskon ini diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat yang akan melakukan pembelian kendaraan.
“Kami akan koordinasikan dengan dealer agar mereka menyesuaikan harga jual kendaraan dengan diskon yang diberikan oleh Pemprov. Setelah enam bulan, evaluasi akan dilakukan untuk memastikan kelancaran kebijakan ini,” tambah Diky.(*)
Editor: Don