Potongan Aplikasi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Ini Respons Gojek dan Grab

Potongan Aplikasi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Ini Respons Gojek dan Grab
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan tentang penurunan potongan aplikasi ojek online (ojol), dari sebelumnya 20 persen menjadi hanya 8 persen. F. Dok. Gojek.

Bentan.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan tentang penurunan potongan aplikasi ojek online (ojol), dari sebelumnya 20 persen menjadi hanya 8 persen.

Kebijakan ini disambut berbagai reaksi dari perusahaan ride hailing besar seperti Gojek dan Grab. Keduanya kompak menyatakan akan mempelajari aturan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait dampak aturan baru ini terhadap operasional perusahaan.

Baca juga: Hari Buruh 2026, Prabowo Pangkas Potongan Ojol, Driver Kini Dapat 92 Persen

Bacaan Lainnya

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” kata Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menambahkan, perusahaan akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah dan berbagai pihak agar kebijakan ini bisa berjalan optimal.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” tambahnya.

Baca juga: Influencer Mas Don Diduga Tipu Jual iPhone Murah, Korban Rugi Belasan Juta

Sementara itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga menyampaikan sikap serupa. Ia menegaskan bahwa Grab menghormati kebijakan yang diumumkan Presiden.

“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Neneng.

Namun, Grab masih menunggu detail resmi dari Perpres tersebut sebelum melakukan penyesuaian lebih lanjut.

Baca juga: TNI AL Temukan 26 Kardus Sisik Trenggiling di Kapal Asing

“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” tuturnya.

Neneng juga menegaskan pentingnya kolaborasi agar kebijakan ini tidak hanya melindungi driver, tetapi juga menjaga harga tetap terjangkau bagi pengguna.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata dia menambahkan.

Baca juga: Belajar di Kapal Angkatan Laut, Siswa SD Kanaan Kenal Dunia Maritim

Dalam beberapa tahun terakhir, para driver ojol memang kerap menggelar aksi demonstrasi di Jakarta dan sekitarnya.

Mereka menuntut pengurangan potongan aplikasi yang dinilai terlalu besar. Setelah berbagai aksi yang berlangsung berulang kali, tuntutan tersebut akhirnya direspons pemerintah.(*)

Editor: Brp

Pos terkait