Penataan RT dan RW di Tanjungpinang, Sekda Jelaskan Tujuannya

Penataan RT dan RW di Tanjungpinang, Sekda Jelaskan Tujuannya
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan penataan RT dan RW bertujuan menciptakan sistem administrasi pemerintahan yang lebih tertib, terukur, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. F. Pemko Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai melakukan penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan penataan RT dan RW bertujuan menciptakan sistem administrasi pemerintahan yang lebih tertib, terukur, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, RT dan RW memiliki peran penting dalam pelayanan administrasi kependudukan, validasi data warga, pengendalian sosial, hingga pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.

Baca juga: Satu Kelurahan Punya RT dengan 18 KK dan 101 KK, Pemko Tanjungpinang Sebut Tak Ideal

Bacaan Lainnya

“Terutama dalam membantu Lurah dalam pelaksanaan berbagai urusan. Seperti pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, menjaga ketertiban umum lingkungan, dan tertib administrasi di wilayahnya masing-masing. RT dan RW bahkan terlibat langsung dalam setiap program dan kebijakan pemerintah pusat, dan daerah,” kata Zulhidayat, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, saat ini masih ditemukan ketimpangan jumlah kepala keluarga (KK) di sejumlah wilayah RT di Tanjungpinang.

Bahkan ada RT yang hanya memiliki dua KK, sementara di wilayah lain terdapat RT dengan jumlah warga mencapai lebih dari 1.500 KK.

Baca juga: DPK Tanjungpinang Cari Penulis Muda, Karyanya Bisa Masuk Buku Antologi

Kondisi tersebut dinilai membuat pelayanan administrasi menjadi tidak seimbang dan kurang efektif.

Di Kelurahan Batu IX misalnya, terdapat RT dengan jumlah lebih dari 300 KK dan total penduduk mencapai lebih dari 500 orang. Wilayah tersebut juga mencakup 18 kawasan perumahan dengan total 1.203 unit rumah.

Menurut Zulhidayat, ketimpangan itu terjadi karena belum adanya pengaturan yang membatasi jumlah KK dalam satu RT.

Baca juga: Belajar dari Cilacap, Pemko Tanjungpinang Dorong Pertanian Modern Berbasis Teknologi

“Karena tidak ada pengaturan yang membatasi jumlah KK dalam satu RT itu lah yang menyebabkan terjadinya ketimpangan antara satu RT dengan RT lainnya. Ini yang saat ini akan dilaksanakan. Tidak serta merta mengikuti keinginan, tapi lebih didasarkan pada tujuan penataan kelembagaan RT dan RW,” ungkap Zulhidayat.

Selain soal pelayanan, penataan RT dan RW juga dikaitkan dengan pembenahan administrasi kependudukan.

Pemko Tanjungpinang masih menemukan kasus data KTP dan KK yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya.

Baca juga: Tanjungpinang Belajar Pengelolaan Sampah Modern di Banyumas, Sampah Bisa Jadi Sumber Cuan

Kondisi itu dinilai dapat berdampak pada distribusi bantuan pemerintah, validasi data pemilih, hingga administrasi pertanahan dan pelayanan publik lainnya.

Meski begitu, Pemko Tanjungpinang memastikan perubahan RT dan RW tidak akan menghapus identitas kependudukan masyarakat maupun membatalkan dokumen penting seperti KTP, KK, paspor, dan dokumen pertanahan.

Penyesuaian nantinya hanya dilakukan pada kode administrasi wilayah sesuai domisili warga yang sebenarnya.

Baca juga: Tinjau Pelayanan Puskesmas Teluk Bintan, Bupati Roby Sebut Pelayanan Berjalan Baik

Zulhidayat juga menegaskan bahwa RT dan RW merupakan lembaga kolektif, bukan hanya sekadar jabatan ketua lingkungan.

Karena itu, struktur organisasi, sistem administrasi, pelaporan hingga pengarsipan perlu ditata lebih jelas melalui regulasi baru.

“Padahal RT dan RW adalah lembaga. Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 telah memperjelas struktur organisasi RT dan RW. Berikut tugas, dan fungsi masing-masing pengurus, mekanisme administrasi, sistem pelaporan, pengelolaan keuangan, pengarsipan dokumen serta mekanisme serah terima jabatan,” tegas Zulhidayat.(*)

Editor: Don

Pos terkait