Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan ribuan produk ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Rabu (13/5/2026). Barang-barang tersebut sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti hasil pengawasan dan penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap terpidana bernama Junianto. Kasus itu diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 12 Februari 2026.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.143 item dari 71 jenis produk. Produk tersebut terdiri dari obat-obatan, kosmetik, minuman kaleng, permen, kopi, hingga suplemen kesehatan tanpa izin edar resmi.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Barang-barang ini hasil pengawasan dan penindakan BPOM yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jenisnya cukup banyak, mulai dari obat-obatan hingga produk konsumsi ilegal,” ujarnya.
Menurut Rachmad, langkah tersebut juga menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran produk ilegal di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.
“Kegiatan ini merupakan komitmen kita bersama dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat, makanan, dan produk ilegal yang membahayakan kesehatan,” katanya.
Ia menjelaskan, terpidana diketahui berperan sebagai pemasok sekaligus penjual produk ilegal melalui toko online. Sebagian barang diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi sehingga menyebabkan potensi kerugian negara.
“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp500 juta dari bea masuk yang tidak dibayarkan,” jelasnya.
Rachmad juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan perdagangan, terutama terkait produk kesehatan, makanan impor, dan barang yang dijual secara online.
“Kalau berdagang, berusahalah sesuai aturan yang berlaku. Jangan mencari rezeki dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Penyidik Loka POM Tanjungpinang, Resa Aries Munandar mengatakan kasus tersebut bermula dari pengungkapan gudang penyimpanan produk ilegal di kawasan Ganet pada Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengedarkan sediaan farmasi, kosmetik, dan pangan ilegal tanpa izin edar resmi dari BPOM.
“Pelaku menjual produk ilegal melalui marketplace seperti Shopee. Barang diposting secara online lalu dikirim kepada pembeli,” ujarnya.
Ia menyebut sebagian barang diperoleh dari Batam dan sebagian lainnya didatangkan langsung dari luar negeri.
“Produk-produk itu tidak memiliki izin edar BPOM, padahal merupakan barang kesehatan dan suplemen kesehatan yang wajib terdaftar,” tambahnya.(*)
Editor: Don






