Perkara Korupsi Dana BOS SMK Kundur Mulai Disidang, Satu Terdakwa Tak Ditahan

Perkara Korupsi Dana BOS SMK Kundur Mulai Disidang, Satu Terdakwa Tak Ditahan
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan SPP di SMK Negeri Kundur, Kabupaten Karimun, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (29/4/2026). F. Dok. Bentan.

Bentan.co.id – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan SPP di SMK Negeri Kundur, Kabupaten Karimun, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (29/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danial Gomez mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, dua terdakwa, Machadariza dan Senjawati, ditahan di Rutan Tanjungpinang.

Sementara itu, terdakwa Zurprihardi tidak ditahan dan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Karimun. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Tanjungpinang, Fausi.

“Benar, kepala sekolah tidak ditahan karena melanjutkan dari penyidikan tidak ditahan karena sakit TBC,” singkatnya.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, JPU membeberkan dugaan penyimpangan dana BOS dan SPP yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Modus yang digunakan diduga melalui manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), seperti mark up harga dan volume barang.

“Dimana barang yang dipesan, tidak sesuai dengan yang datang. Selisih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dalam pengelolaan dana SPP, para terdakwa juga diduga memberikan tekanan kepada siswa agar segera melunasi pembayaran. Siswa yang belum membayar disebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

Bahkan, siswa yang telah lulus disebut tidak bisa mengambil ijazah sebelum melunasi SPP.

“Uang SPP digunakan tidak sesuai anggaran sekolah,” tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

Dalam sidang perdana ini, terdakwa Machadariza melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Sementara dua terdakwa lainnya tidak mengajukan keberatan.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP yang berlaku.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Sanjaya ini ditunda selama satu pekan ke depan dengan agenda pembacaan eksepsi.(*)

Editor: Don

Pos terkait