Bentan.co.id – Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2,9 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas negara.
Dalam kasus ini, dua orang berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik masing-masing berinisial BA (49), seorang wiraswasta, dan HS (26), buruh harian lepas.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Dari lokasi itu, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih mencapai 2.973,54 gram.
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kijang oleh tersangka HS setelah menerima narkotika dari seseorang berinisial BM di Malaysia beserta uang operasional sebesar RM7.000,” jelasnya.
Setelah tiba di Kijang, HS dijemput oleh BA dan dibawa ke sebuah ruko di Tanjungpinang untuk menyerahkan barang haram tersebut.
“Sabu itu direncanakan akan dibawa ke Jambi,” katanya.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa BA merupakan pihak yang mengajak HS bergabung setelah menerima tawaran dari seseorang berinisial UD.
Sebagai imbalan, kedua tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil dikirim ke Jambi. Selain itu, HS juga menerima uang operasional sebesar RM7.000 selama menjalankan aksinya.
Saat ini, penyidik masih memburu dua orang yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut, yakni UD dan BM. Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh kepolisian.(*)
Editor: Don






