Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Gunakan di Kapal Yacht

Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Gunakan di Kapal Yacht
Polisi menggelar konfrensi pers soal pengungkapan ratusan kilogram sabu di Batam. (Foto istimewa)

bentan.co.id – Polisi mengungkap penyelundupan sabu seberat 107,258 kg di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Minggu (5/9/2021) lalu. Lima pelaku ditangkap saat menyelundupkan narkoba menggunakan kapal Yacht mewah senilia miliran rupiah.

Untuk mengelabui petugas, ratusan kilogram sabu dikemas ke dalam 104 bungkus teh cina dan disembunyikan ke dalam enam tas ransel. Para pelaku menggunakan kapal yacht atau kapal cepat mewah untuk mengelabui petugas. Dari pemeriksaan awal, diketahui narkoba jenis sabu-sabu itu diambil dari Malaysia dan hendak dibawa ke Kalimantan.

“Yacht yang digunakan pelaku bisa jadi kapal seharga Rp4 miliar. Hal ini mungkin modus baru, karena biasanya penyelundupan narkoba menggunakan kapal ikan atau kapal nelayan. Ini yang masih akan kami dalami,” kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan.

“Baru dirilis sekarang karena lebih dulu dilakukan pemeriksaan awal untuk mendalami peran dan asal narkoba itu sendiri,” jelas sambungnya.

Menurutnya, kelima pelaku tidak bekerja sendiri, melainkan menggunakan sindikasi antarnegara untuk menyelundupkan sabu-sabu itu ke Indonesia.Lima pelaku salah satu di antaranya adalah warga Batam, yakni FOS (26). Selebihnya adalah RA (26) asal Jakarta, AJA (23) asal Jawa Timur, EH (25) asal Bitung, dan H (33) asal Jawa Barat. Sementara satu pelaku berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 tentang Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup, bahkan hukuman mati,” kata dia.

Reporter: Gowest.id
Editor: Bram