Bentan.co.id- Belum hadirnya PJ Walikota Hasan sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen pada panggilan pertama, Polres Bintan kembali melakukan panggilan kedua kepada PJ Walikota Hasan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, PJ Wali Kota memang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen.
“Kasus pemalsuan dokumen, PJ Walikota akak diperiksa sebagai saksi,” kata Kapolres, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, jika dalam panggilan pertama dan ke dua tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Diketahui, dalam perkara pemalsuan dokumen berupa surat tanah dimana antara pelapor dan terlapor yang mana pelapor dari pihak PT Expasindo.
Dari hasil mediasi tersebut, lanjut Kapolres, tidak ada hasil sehingga terlapor yakni PT Expasindo melanjutkan perkara tersebut.
“Sebelumnya kedua belah pihak telah melakukan mediasi terkait penyelesaian perkara lahan,” tutupnya
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, surat pemanggilan kedua untuk Pj Wali Kota dilayangkan penyidik tertanggal 2 April 2024.
Iptu Alson menyampaikan, Pj Wako Tanjungpinang Hasan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
“Besok PJ Walikota Kembali dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya. (Yto)