Bentan.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Karimun harus mengembalikan semua barang milik terduga pelaku kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kundur.
Itu setelah permohonan penetapan penyitaan yang mereka ajukan mendapat penolakan oleh Pengadilan Negeri Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Kabar penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, SIK, MSi, Sabtu (4/7/2026).
“Adapun kendala yang dihadapi oleh penyidik untuk sementara ini adalah permohonan penetapan penyitaan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Karimun tidak dikabulkan,” ujar AKBP Stevani Yunita dalam pers release, Sabtu.
Pers release tersebut disebarkan secara resmi oleh pihak Polres Karimun untuk mengklarifikasi terkait dugaan tangkap lepas tersangka penyelewengan BBM subsidi di Kundur.
Dikarenakan penolakan tersebut, Stevani mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap barang-barang yang penyitaannya tidak memperoleh penetapan dari pengadilan, penyidik wajib mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.
Namun begitu, Stevani memastikan pengembalian barang bukti tersebut bukan merupakan penghentian atau pengabaian proses penyidikan.
Sebaliknya ia menyebut pengembalian tersebut wujud pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengembalian barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan penghentian ataupun pengabaian proses penyidikan,” terangnya.
Meski dikembalikan, penyidik Satreskrim Polres Karimun akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kelas IIB Tanjungbalai Karimun serta Kejaksaan Negeri Karimun untuk menentukan langkah-langkah penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Yunita tidak mengungkapkan alasan permohonan penetapan penyitaan barang bukti ditolak oleh PN Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Berdasarkan berbagai sumber, penolakan permohonan penetapan penyitaan barang bukti oleh pengadilan dapat disebabkan oleh beberapa hal.
Diantaranya, barang tidak relevan dengan tindak pidana, tidak memenuhi batas waktu persetujuan, atau melanggar asas proporsionalitas.
Selain itu juga terdapat kekeliruan dalam mengidentifikasi benda seperti benda tidak bergerak yang disita tanpa izin awal Ketua Pengadilan.
Terakhir penyitaan dinilai merugikan pihak ketiga yang beritikad baik atau nilai barang yang disita secara tidak wajar jauh melebihi kerugian akibat tindak pidana.
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan tangkap lepas terhadap tersangka perkara penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Polres Karimun juga menyampaikan sejumlah klarifikasi lainnya.
Pertama, penyidik Satreskrim Polres Karimun memastikan hingga saat ini, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung.
Penyidik Satreskrim Polres Karimun terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, termasuk saksi ahli, serta terus mengumpulkan alat bukti lainnya.
AKBP Yunita menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” maupun dugaan adanya pemberian upeti kepada aparat kepolisian merupakan tuduhan yang tidak didukung fakta dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.(Rch)
Editor: Don






