Bentan.co.id – Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, menyampaikan pernyataan terbuka terkait konflik yang menurutnya terjadi di internal perusahaan media yang ikut ia dirikan lebih dari tiga dekade lalu.
Dalam pernyataannya, Rida mengaku merasa diperlakukan tidak adil oleh manajemen dan pemegang saham mayoritas.
Ia juga menyampaikan sejumlah klaim mengenai pengelolaan aset perusahaan, penghargaan terhadap para pendiri, hingga proses hukum yang saat ini tengah dihadapinya.
Hingga artikel ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak manajemen Riau Pos Group maupun pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Rida mengatakan Riau Pos berdiri pada 1991 dari perjuangan sejumlah pendiri dengan modal yang terbatas.
Berawal dari surat kabar mingguan, perusahaan itu kemudian berkembang menjadi salah satu kelompok media di Sumatera yang berada dalam jaringan Jawa Pos Group.
Menurutnya, perkembangan tersebut melahirkan berbagai media cetak di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, hingga Kepulauan Riau. Selain itu, perusahaan juga merambah ke bisnis percetakan, televisi, dan properti.
Rida mengklaim aset perusahaan yang pada awal berdiri hanya berupa mesin cetak bernilai sekitar Rp400 juta, kemudian berkembang hingga mencapai nilai mendekati Rp1 triliun pada 2016.
Aset tersebut, menurutnya, termasuk dua gedung Graha Pena di Pekanbaru dan Batam serta sejumlah kantor anak perusahaan di berbagai daerah.
Klaim Soal Pengelolaan Perusahaan
Dalam keterangannya, Rida menilai kondisi perusahaan berubah setelah pengelolaan berada di bawah kendali pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Ia mengaku para pendiri tidak lagi mendapatkan penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan selama membangun perusahaan.
“Bukan hanya jasa kami yang dilupakan, tetapi kami juga diperlakukan secara semena-mena,” ujar Rida dalam pernyataan tertulisnya.
Rida juga mempertanyakan posisi pemegang saham mayoritas. Menurutnya, pihak tersebut belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran modal, tetapi telah mengambil berbagai keputusan strategis dalam perusahaan.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Rida K Liamsi dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan.
Rida menyebut proses pengambilalihan sejumlah aset utama Riau Pos Group.
Ia mengklaim Gedung Graha Pena Batam yang menurutnya memiliki nilai sekitar Rp200 miliar diakuisisi dengan nilai sekitar Rp80 miliar.
Sementara Graha Pena Pekanbaru yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar disebut hanya diambil alih sekitar Rp60 miliar.
Menurut Rida, perusahaan lokal milik karyawan, seperti PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya, tidak memiliki posisi tawar dalam proses tersebut sehingga menerima keputusan yang telah ditetapkan.
Klaim mengenai nilai aset dan proses akuisisi tersebut merupakan pernyataan sepihak dari Rida dan belum mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Selain persoalan aset, Rida juga mengungkapkan pandangannya mengenai kondisi perusahaan saat ini.
Ia mengklaim Harian Riau Pos maupun Batam Pos tidak lagi menempati gedung Graha Pena yang sebelumnya menjadi kantor operasional.
Menurutnya, sejumlah karyawan juga telah dirumahkan atau memasuki masa pensiun lebih awal.
Rida menyebut masih terdapat hak-hak pekerja yang proses penyelesaiannya dilakukan secara bertahap.
Pernyataan tersebut juga belum memperoleh konfirmasi dari manajemen perusahaan.
Dalam kesempatan yang sama, Rida menyinggung proses hukum yang kini sedang berjalan setelah dirinya dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat masih menjabat sebagai Chairman Riau Pos Group.
Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Saya serahkan semuanya kepada proses hukum. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan,” katanya.
Rida juga menyampaikan pandangannya bahwa perkara yang dihadapinya tidak dapat dipisahkan dari sikapnya yang selama ini mengkritisi sejumlah kebijakan manajemen.
Ia juga menduga perlakuan terhadap dirinya berkaitan dengan kedekatannya dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan.
Selain dirinya, Rida menyebut sejumlah pendiri lain, seperti almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur, juga mengalami perlakuan yang menurutnya tidak mencerminkan penghargaan terhadap para pendiri perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen Riau Pos Group maupun PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) terkait berbagai pernyataan yang disampaikan Rida K Liamsi.(*)
Editor: Don






