Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Kendari, Disamarkan dalam Perlengkapan Bayi

Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Kendari, Disamarkan dalam Perlengkapan Bayi
Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang menggunakan modus penyamaran dalam perlengkapan bayi melalui jasa pengiriman paket. F. Polresta Barelang.

Bentan.co.id – Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang menggunakan modus penyamaran dalam perlengkapan bayi melalui jasa pengiriman paket.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026).

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei menjelaskan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YP yang diduga mengirim narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Sabu tersebut disembunyikan di dalam paket perlengkapan bayi, seperti botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk sehingga tampak seperti paket biasa,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto **1.004,4 gram** atau sekitar 1 kilogram, dengan estimasi nilai mencapai Rp1.205.280.000.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Batam dengan melakukan pengawasan intensif,” jelasnya.

Pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Batam.

Setelah diperiksa, ditemukan lima paket sabu yang telah disamarkan dalam perlengkapan bayi. Paket tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Kendari menggunakan jasa kargo.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui paket tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim melalui jasa ekspedisi. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 937,92 gram, ganja seberat 1.831,12 gram, ekstasi dengan berat 109,95 gram, 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml,” jelasnya.

Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara berbeda dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing dengan ancaman hukuman mulai 10 tahun hingga 20 tahun penjara.(*)

Editor: Don

Pos terkait