Polres Tanjungpinang Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Bentan.co.id – Polres Tanjungpinang melarang segala bentuk perayaan malam tahun baru 2022, termasuk pesta kembang api yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga, Senin (27/12/2021).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan malam pergantian tahun baru, pihaknya secara tegas melarang adanya perayaan malam pergantian tahun termasuk pesta kembang api, selain itu kepada para pedagang juga diimbau agar tidak menjual petasan dan jika ada yang kedapatan akan ada sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan diterapkan.
“Pedagang kita himbau dulu agar tidak menjual petasan dan lebih baik disimpan saja, tapi kalau kembang api yang kecil boleh dijual karena tidak ada menimbulkan kerumunan,” tegasnya.
Namun pada intinya, lanjut Fernandonya, petugas Kepolisian dan Satpol PP akan melakukan upaya pencegah terlebih dahulu, karena kalau ada petasan pasatinya akan mengundang kerumunan.
“Jelasnya nantinya ada Sanksi Tipiring, serta ada ketentuan terkait permasalah pelanggaran Prokes serta aturan yang ada di Perwako,” ucapnya.