Bentan.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 2,9 kilogram hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua kurir jaringan lintas negara.
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 12.000 hingga 24.000 orang, terutama dari kalangan generasi muda.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperlihatkan kepada para saksi dan awak media.
Petugas kesehatan kemudian melakukan pengujian menggunakan alat narkotest untuk memastikan barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Setelah itu, kristal sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih sebelum dibuang sesuai prosedur yang berlaku.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan estimasi jumlah jiwa yang dapat diselamatkan dihitung berdasarkan potensi penyalahgunaan sabu di masyarakat.
“Berdasarkan estimasi, 1 gram sabu dapat merusak 4 hingga 8 orang, sehingga pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.000 hingga 24.000 jiwa, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Menurut Syofian, pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.(*)
Editor: Don






