
Bentan.co.id – Polsek Batu Ampar menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Perumahan GMP Tanjung Sengkuang. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda beserta barang bukti sepeda motor curian, Selasa (30/8/2022).
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin menjelaskan kedua pelaku berinisial AL (35) dan HK (40). Mereka diduga melakukan pencurian sepeda motor pada 22 Agustus 2022 lalu. Dari hasil penyelidikan, salah seorang pelaku kedapatan sedang beraksi melakukan kejahatan jambret di Kawasan Komplek Bumi Indah, Lubuk Baja.
“Salah seorang pelaku berinisial AL, jatuh dari sepeda motor akibat melakukan tindak pidana jambret,” katanya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial HK di Kawasan Gedung Tua Hotel Rasinta, Lubuk Baja. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci T,” katanya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” sambungnya.