Bentan.co.id – Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 di Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang berada di Jalan Trikora RT 001 RW 002, Desa Teluk Bakau.
Kasus ini terungkap setelah penjaga gedung bernama Hendra mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan kabel.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Ventri Putra.
Setelah menerima informasi tersebut, Ventri Putra meminta warga yang berada di sekitar lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat pemeriksaan dilakukan, penjaga gedung bersama warga menemukan seorang pria berada di belakang gedung dengan barang bukti berupa gulungan kabel instalasi dan sebuah gunting.
Kasi Humas Polres Bintan, IPTU P.Bako mengatakan terduga pelaku kemudian diamankan di lokasi hingga personel Polsek Gunung Kijang tiba untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial Mu (21), warga Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Mu mengakui telah mengambil kabel tembaga seberat sekitar 3,5 kilogram yang masih terpasang di dalam gedung koperasi.
“Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan andang kayu yang berada di belakang gedung untuk memanjat,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku masuk ke dalam bangunan melalui bagian atas, naik ke area plafon, lalu memotong kabel menggunakan gunting besi sebelum menggulungnya ke dalam kantong kain yang telah dipersiapkan.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel tembaga seberat 3,5 kilogram, satu gunting besi warna kuning merek SOLIGEN, satu andang kayu, satu kantong kain berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK dan dokumen kendaraan lainnya,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tuturnya.(*)
Editor: Don






