PT Kepri Batalkan Vonis Bebas, Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Divonis 2 Tahun Penjara

PT Kepri Batalkan Vonis Bebas, Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Divonis 2 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga. F. Humas PT Kepri.

Bentan.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga.

Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan.

Empat terdakwa tersebut yakni Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya sebagai kontraktor pemenang tender, Deky selaku pelaksana proyek, serta Jeki Amanda yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga: Polres Karimun Klarifikasi Dugaan Tangkap Lepas Kasus BBM Subsidi di Kundur

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bagus Irawan, mengatakan majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Putusan tersebut mengacu pada dakwaan primer sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Putusan Majelis untuk keempat terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 50juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Bagus.

Baca juga: Rida K Liamsi Buka Suara Soal Konflik di Riau Pos Group, Singgung Aset hingga Proses Hukum

Selain pidana pokok, terdakwa Wahyudi Pratama juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp256.502.384,14. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Deky dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300.688.752,68.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara.

Baca juga: Polres Karimun Ungkap 4 Kasus Kejahatan, Sabu 775 Gram hingga Curanmor Berhasil Diungkap

Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Usai putusan dibacakan, keempat terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan masih pikir-pikir selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutus bebas keempat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok.

Baca juga: PN Tanjungpinang Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya yang didampingi Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Herman Sjafrijadi sebagai hakim anggota.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa hasil audit kerugian negara yang diajukan dalam persidangan belum didukung alat bukti yang cukup untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.(*)

Editor: Don

Pos terkait