Kuasa Hukum Yulizar Kecewa dengan Vonis PT Kepri, Sebut Putusan Banding Tidak Objektif

Kuasa Hukum Yulizar Kecewa dengan Vonis PT Kepri, Sebut Putusan Banding Tidak Objektif
Kuasa hukum Yulizar, Rian Hidayat (tengah). F. Dok. Bentan.co.id.

Bentan.co.id – Kuasa hukum Yulizar, Rian Hidayat, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) dalam perkara banding dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga.

Menurut Rian, putusan Majelis Hakim PT Kepri dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Ia juga menilai pemeriksaan yang dilakukan di tingkat banding tidak berlangsung secara objektif dan menyeluruh.

Baca juga: PT Kepri Batalkan Vonis Bebas, Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Divonis 2 Tahun Penjara

Bacaan Lainnya

Rian berpendapat, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP yang berlaku, majelis hakim di tingkat banding memiliki kewenangan untuk membuka persidangan kembali serta memanggil saksi maupun ahli apabila masih terdapat keraguan dalam mengambil keputusan.

Ia menegaskan, perkara yang ditangani kliennya sebelumnya telah diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama setelah melalui proses pembuktian di persidangan.

“Keadilan dan kepastian hukum tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan di negeri ini. Ini akan menjadi preseden buruk ke depannya. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau tidak fair, tidak objektif, dan tidak menyeluruh. Padahal, Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau bisa membuka persidangan dan memanggil para saksi maupun ahli jika ada keraguan dalam mengambil keputusan. Perlu diingat, ini putusan bebas, dengan semua dalil dan pembuktian yang terang benderang di persidangan. Sudah jelas dibuktikan bahwa 1+1=10 oleh ahli volume Politeknik Lhokseumawe adalah kesalahan, masa majelis hakim Pengadilan Tinggi mengatakan itu benar,” ujar Rian Hidayat.(*)

Baca juga: PN Tanjungpinang Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil

Editor: Don

Pos terkait