Bentan.co.id – Polsek Bintan Utara mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor, beserta seorang wanita yang diduga sebagai penadah motor curian di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.
Polsek Bintan Utara Polres Bintan meringkus seorang residivis kasus pencurian RSS (21) yang berdomisili di Tanjung Uban, tersangka RSS di ringkus di Tanjung Balai Karimun usai mencuri sepeda motor, Minggu (14/1/2024) lalu.
Dari hasil pengembangan polisi kembali mengamankan seorang wanita berinisial J (40) yang diduga sebagai penadah motor curian yang dicuri oleh pelaku RSS, di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.
Menurut Ipda Mursalim Panit Reskrim Polsek Bintan Utara mengatakan, para pelaku diamankan dilokasi yang berbeda, pelaku pencurian RSS diamanakan disebuah kedai kopi di Tanjung Uban. Sedangkan penadah motor J diamankan di Tanjung Uban.
” Kita amankan di lokasi berbeda, setelah pelaku pencurian diamankan, kita kembangkan dapat pelaku lainnya sebagai penadah di Tanjung Uban,” jelasnya, Senin (22/1/2024).
Kepada polisi pelaku RRS menjual motor hasil curian tersebut kepada J seharga Rp 800.000 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku RSS diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan J dikenakan dengan pasal 480 KU.H.P dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ink)