Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara. f. PMJ News.
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara. f. PMJ News.

Bentan.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Bacaan Lainnya

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

(*/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *