Bentan.co.id – Aparat kepolsian dari Satlantas Polres Kepulauan Anambas, melakukan penegakan hukum pada kendaraan sepeda motor yang tiba di Pelabuhan Tarempa, Kepulauan Anambas.
Kbo Satlantas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan roda dua yang tiba di Anambas, mengingat banyaknya terjadi aksi curanmor diluar daerah Kabupaten Anambas khususnya Kota Batam, Tanjung Uban Bintan dan Tanjungpinang.
Terlebih sekarang ini, jelas dia, banyaknya kendaraan bermotor yang masuk dari luar daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menggunakan transportasi kapal laut.
“Maka dari itu kami dari Satlantas Polres Kepulauan Anambas menggelar penegakkan hukum terkait pelaksanakan aplikasi ERI (Electronic Registration dan Identification) Ranmor (Kendaraan Bermotor),” kata dia.
Hal itu dilakukan, sambung dia, guna registrasi dan indentifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mencegah terjadinya tindak pidana terhadap pengguna kendaraan bermotor.
Selain itu juga, agar terciptanya juga kesadaran hukum pemilik ranmor segera meregistrasi kendaraannya untuk pendataan di Samsat Polres Kepulauan Anambas.
Kepada nahkoda kapal serta pemilik motor juga dihimbau segera melaporkan surat keterangan kendaraan bermotornya, untuk registrasi kendaraan bermotornya ke Satlantas Polres Kepulauan Anambas.
”Kami menghimbau terutama nahkoda kapal agar tidak bawa kendaraan yang tidak miliki Surat – Surat kendaraan yang lengkap. Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas yang belum registrasi kendaraan bermotornya segera meregistrasi ke Samsat Polres Kepulauan Anambas, “ Jelasnya. (Yto)