Bentan.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan tersangka FE, direktur PT ARB dan PT DSM, ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (28/4/2026).
Proses ini merupakan tahap dua dalam penanganan perkara, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sebelumnya, berkas kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kepri pada 21 April 2026.
Plt. Kasi Penuntutan (Kasitut) Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kepri, Roy Huffington Harahap, menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp2,21 miliar untuk dua perkara.
“Usai proses Tahap II, tersangka selanjutnya di tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang,” kata Roy.
Sementara itu, Kabid P2IP Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan, menjelaskan kasus ini bermula dari penyidikan terhadap dua perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di KPP Pratama Tanjungpinang.
Dari hasil penyidikan, ditemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FE sebagai tersangka.
FE diduga melakukan pelanggaran perpajakan, seperti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan laporan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
“Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,21 miliar,” sebut Mampe.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. FE terancam hukuman penjara mulai 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda sebesar 2 sampai 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
DJP menegaskan bahwa penegakan hukum pidana pajak dilakukan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) setelah upaya administratif dan persuasif tidak dipenuhi oleh wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau, Mekar Satria Utama, berharap kasus ini bisa menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk lebih patuh.
“DJP juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Kepri dan Kejati Kepri dalam penegakan hukum guna mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.(Yto)
Editor: Don






