Dugaan Korupsi Jembatan Marok Lingga, 4 Terdakwa Dituntut hingga 3,5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Jembatan Marok Lingga, 4 Terdakwa Dituntut hingga 3,5 Tahun Penjara
Empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga, dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga. Tuntutan yang diajukan berkisar antara 3 hingga 3,5 tahun penjara. F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga, dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga. Tuntutan yang diajukan berkisar antara 3 hingga 3,5 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Kasipidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (25/4/2026).

Keempat terdakwa yang menjalani proses hukum yakni Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama Direktur CV Firma Jaya sebagai kontraktor pelaksana, Deky sebagai pelaksana lapangan, serta Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Yulizar dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Wahyudi Pratama dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sementara Deky juga dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta Jeki Amanda dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Selain pidana pokok, Wahyudi Pratama juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp372.401.520,79.

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Hal serupa juga dibebankan kepada Deky dengan nilai uang pengganti sebesar Rp387.540.752,68 subsider 1 tahun 8 bulan penjara.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan jembatan penghubung di Marok yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan nilai sekitar Rp8,3 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp738 juta.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Yulizar yang seharusnya bertindak sebagai konsultan pengawas proyek diduga juga merangkap sebagai pelaksana pekerjaan.

Sementara itu, perusahaan milik Wahyudi Pratama disebut digunakan oleh Deky sebagai pelaksana lapangan, dan kondisi tersebut disetujui oleh Jeki Amanda selaku PPK.

Meski demikian, majelis hakim yang dipimpin Rahmat Sanjaya sempat menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara ini.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 30 April 2026.(*)

Editor: Don

Pos terkait