Bentan.co.id – Satreskrim Polres Lingga menangkap satu orang pelaku inisial HM (21) yang menawarkan Wanita Tuna Susila (WTS) ke lelaki hidung belang melalui via chat Whatshap.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan pelaku HM ini berawal dari informasi masyarakat yang resah, bahwa kerap terjadinya aksi tindak pidana prostitusi online di Hotel G.
Berangkat dari informasi itu, kata dia, anggota Satreskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan. Lalu, dari hasil penyelidikan itu polisi menemukan seorang wanita tanpa busana di dalam kamar Hotel.
“Wanita ini ditemukan tanpa busana dalam kamar, diduga wanita ini akan melayani laki-laki yang ditawari oleh pelaku HM,” kata dia.
Dalam melancarkan aksinya, jelas AKBP Fadli, modus pelaku HM menawarkan Wanita Tuna Susila (WTS) kepada orang-orang tertentu via Whatshap dengan menunjukkan foto-foto WTS itu dengan tarif harga Rp 1. 700.000.
“Pelaku HM ini tunjukin foto WTS itu ke orang-orang tertentu dengan harga Rp 1.700.000, dan uang itu di transfer ke rekening pelaku,” ungkap dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 4 buah kondom, 2 kunci kamar hotel, uang 1.250.000, 2 buah handphone, dan 1 buah kartu ATM BNI dan nota Hotel.
“Akibat berbuatannya, pelaku HM terancam dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang perbuatan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP,” ungkap dia. (Yto)