Banding Dikabulkan, PT Kepri Minta Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Segera Ditahan

Banding Dikabulkan, PT Kepri Minta Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Segera Ditahan
Empat terdakwa korupsi jembatan Marok Kecil, Lingga saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. F. Dok. Bentan.co.id.

Bentan.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga untuk segera menahan empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga.

Perintah tersebut tercantum dalam putusan banding yang dibacakan pada 7 Juli 2026. Juru Bicara PT Kepri, Bagus Irawan, mengatakan majelis hakim dalam amar putusannya telah memerintahkan agar para terdakwa segera ditahan.

Baca juga: Pria di Bintan Ditangkap Saat Diduga Curi Kabel Tembaga di Gedung Kopdes Merah Putih

Menurutnya, perintah tersebut wajib dilaksanakan oleh jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Jaksa selaku eksekusi dalam hal ini wajib melaksanakan penetapan hakim tersebut,” kata Bagus, Kamis (9/7/2026).

Bagus menjelaskan bahwa amar putusan menggunakan kata segera, sehingga pelaksanaan penahanan oleh jaksa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan majelis hakim.

Baca juga: PT Kepri Batalkan Vonis Bebas, Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Divonis 2 Tahun Penjara

“Ini tertuang didalam amar yang sudah menyebutkan segera, maka jaksa sudah bisa melaksanakan putusan hakim tersebut,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lingga, Bambang Wiradhani, mengatakan putusan PT Kepri pada prinsipnya membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Meski demikian, hingga saat ini Kejari Lingga belum melakukan eksekusi penahanan karena masih mempelajari dasar hukum terkait pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan perintah tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Yulizar Kecewa dengan Vonis PT Kepri, Sebut Putusan Banding Tidak Objektif

“Sambil menunggu apakah para pihak melakukan upaya hukum kasasi,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, apabila para terdakwa mengajukan kasasi, maka berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan melakukan penahanan sementara berada di Mahkamah Agung hingga putusan kasasi dijatuhkan.

“Kami masih menunggu perkembangan proses hukum sekaligus mengkaji mekanisme pelaksanaan putusan banding tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.(*)

Baca juga: PN Tanjungpinang Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil

Editor: Don

Pos terkait