Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Dalam Kondisi Setengah Sadar Usai Konsumsi Sabu

Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku JR Diduga Pengedar Sabu (Foto Humas Polresta Tanjungpinang)
Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku JR Diduga Pengedar Sabu (Foto Humas Polresta Tanjungpinang)
Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku JR Diduga Pengedar Sabu (Foto Humas Polresta Tanjungpinang)
Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku JR Diduga Pengedar Sabu (Foto Humas Polresta Tanjungpinang)

Bentan.co.id- Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. Saat dilakukan penangkapan pelaku dalam kondisi teler, usai mengkonsumsi sabu.

JR ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang setelah adanya informasi masyarakat, bahwa adanya seorang laki-laki diduga menguasai narkoba jenis sabu.

Dari penangkapan terhadap pelaku JR, petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 5,28 gram yang disimpan pelaku JR didalam kotak rokok, kepada polisi pelaku JR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, pada (8/1/2023) kemarin.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, pelaku JR merupakan residivis dengan kasus yang sama, selain itu, sabu yang dibawa pelaku baru saja ambilnya dari seseorang dan rencananya akan di paket-paket kan oleh pelaku JR.

“Saat kita tangkap dia setengah sadar, baru siap gunakan sabu, sabu itu juga baru didapat dia dan rencananya mau dipaket-paket dia tapi belum sempat,” Kata AKP Efendi, Senin (9/1/2023).

Untuk saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap seseorang yang memasok sabu kepada pelaku JR.

Atas perbuatannya, pelaku JR terancam dijerat dengan Pasal Atas perbuatannya, JR disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *