Bentan.co.id – Pemerintah resmi akan memberlakukan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya ancaman kejahatan siber.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan sistem biometrik menawarkan proses registrasi yang lebih cepat dibandingkan metode sebelumnya.
Baca juga: Kepri Perkuat Keamanan Siber, Diskominfo Gandeng BSSN
Di sejumlah gerai operator seluler, pelanggan cukup melakukan pemindaian wajah untuk mengaktifkan nomor baru.
Bahkan, beberapa operator telah menyediakan mesin layanan mandiri yang memungkinkan proses registrasi dilakukan secara otomatis.
“Pelanggan cukup melakukan pemotretan wajah sebentar dan nomor langsung aktif. Rata-rata prosesnya kurang dari satu menit,” kata Edwin Hidayat Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Ambisi Superintelligence AI, Janji Masa Depan Cerah atau Ancaman Serius?
Selain mempermudah registrasi, teknologi biometrik juga memungkinkan pelanggan memeriksa seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK) miliknya.
Jika ditemukan nomor yang diduga digunakan tanpa izin, pelanggan dapat langsung melaporkannya kepada operator untuk dinonaktifkan.
Fitur ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap terjadi tanpa sepengetahuan pemilik data.
Baca juga: Merdeka Sinyal di Kepulauan Riau, Dari Blankspot Menuju Era Digital
Kemkomdigi juga mendorong operator seluler memperkuat sistem perlindungan terhadap penipuan digital atau scam yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), hingga April 2026 kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai Rp9,5 triliun dengan total sekitar 548 ribu laporan kasus.
Menurut Edwin, seluruh operator seluler saat ini telah mengembangkan sistem keamanan masing-masing untuk melindungi pelanggan dari ancaman penipuan digital.
Baca juga: Waspada Nonton Film Gratis di Situs Ilegal, Bisa Kena Malware dan Datamu Dicuri
“Telkomsel memperkenalkan sistem bernama ScamLink, sementara Indosat Ooredoo Hutchison memiliki sistem yang bahkan mendapat apresiasi dari London Business School sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap perlindungan pelanggan. Adapun XL Smart juga sudah menghadirkan sistem keamanan anti spam,” ujar Dirjen Edwin.
Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di ruang digital dan memanfaatkan berbagai fitur keamanan yang telah disediakan operator.
Setelah registrasi biometrik diwajibkan untuk nomor baru mulai 1 Juli 2026, pemerintah juga akan membuka program voluntary registration atau registrasi sukarela bagi pelanggan yang telah menggunakan nomor lama.
Baca juga: Pemkab Bintan Dorong RT/RW Melek Digital dan Bijak Gunakan Media Sosial
Melalui program ini, pengguna dapat melakukan verifikasi biometrik terhadap nomor yang sudah aktif. Selain meningkatkan keamanan akun, proses tersebut juga membantu masyarakat mengetahui apakah data pribadi mereka digunakan oleh nomor lain tanpa izin.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh operator segera menyiapkan sistem pendukung agar program registrasi sukarela dapat berjalan optimal.
Pemerintah menegaskan tujuan utama registrasi biometrik bukan sekadar memperkuat validasi identitas pengguna, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat dalam ekosistem digital nasional.
Baca juga: Pusat Ponsel Curian Terbesar Dunia Ada di Tiongkok, Ini Cara Kerjanya
Menurut Edwin, pembangunan infrastruktur digital seperti jaringan internet dan layanan 5G harus dibarengi dengan rasa aman bagi masyarakat saat berkomunikasi maupun bertransaksi secara online.
“Bandwidth yang paling penting adalah trust. Sebesar apa pun infrastruktur digital tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka berinteraksi,” kata Edwin.
Ia menambahkan, perlindungan identitas digital menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia di masa depan.
Baca juga: Bos Google Peringatkan Jangan Sembarangan Install Aplikasi di Luar Play Store
Dengan identitas pengguna yang lebih terverifikasi, masyarakat diharapkan merasa lebih aman saat bertransaksi, sehingga aktivitas ekonomi digital dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
“Negara dibentuk untuk melindungi. Setelah masyarakat terlindungi, barulah kesejahteraan umum bisa dimajukan. Jadi biometrik ini bukan untuk menyusahkan, tetapi untuk saling melindungi demi kemajuan bersama,” kata Dirjen Ekosistem Digital Komdigi tersebut.(*)
Editor: Don






