Bentan.co.id – Petugas Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Dua pria yang diduga sebagai pencuri dan penadah barang curian telah diamankan. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban berinisial (R).
Motor tersebut dilaporkan hilang pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Baca juga: Heboh Dugaan Penipuan Program MBG di Batam, Korban Transfer Rp400 Juta
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak itu kemudian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial (J) di wilayah Senggarang pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali bergerak dan mengamankan seorang terduga pelaku penadahan berinisial (W) sekitar pukul 22.40 WIB di kawasan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Kecelakaan Maut yang Libatkan WNA di Tanjungpinang
“Kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor dan penadahan,” kata AKP Wamilik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2026).
Ia mengatakan para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang Hentikan Kasus Kecelakaan WNA Tiongkok yang Tewaskan Anggota TNI AL
Polresta Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci aman saat diparkir dan menggunakan pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
“Masyarakat yang menemukan atau mengalami tindak kriminal diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center 110 Polresta Tanjungpinang agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.(*)
Baca juga: Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan Polda Kepri di Karimun
Editor: Don






