Bentan.co.id – Satlantas Polresta Tanjungpinang membeberkan alasan penghentian kasus kecelakaan maut yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Jalan Nusantara, Tanjungpinang.
Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah pihak keluarga korban dan pengemudi Toyota Fortuner berinisial CT (31) sepakat berdamai.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, proses hukum perkara dipastikan tidak dilanjutkan.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang Hentikan Kasus Kecelakaan WNA Tiongkok yang Tewaskan Anggota TNI AL
Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, IPTU Werry Wilson Marbun mengatakan penghentian perkara dilakukan karena ahli waris korban memilih tidak menempuh jalur hukum.
“Benar, itu kita lakukan restorative justice karena kedua belah pihak sudah berdamai. Dan pihak korban selaku ahli waris tidak mau menuntut secara hukum yang berlaku,” kata Marbun seperti ditulis medianesia.id, Jumat (22/5/2026).
Dalam kasus tersebut, CT diketahui mengemudikan mobil Toyota Fortuner BK 1271 OH yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai MS (21), anggota TNI AL.
Baca juga: Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan Polda Kepri di Karimun
Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Nusantara Batu 12, Tanjungpinang, pada 8 Mei 2026 lalu dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyebut pengemudi Fortuner melakukan pelanggaran saat mendahului kendaraan lain di jalan.
“CT sebagai pengemudi benar mendahului kendaraan bermotor di Kilometer 12. Saat dia mendahului, ada kendaraan roda dua di depan, kemudian kendaraan roda dua itu terjatuh dan terlindas kendaraan roda empat,” ujarnya.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Siswi di Bintan, Oknum Guru Kini Ditahan Polisi
Meski demikian, polisi menegaskan unsur pidana dalam perkara tersebut termasuk kategori kelalaian, bukan tindakan yang disengaja.
“Iya, pidananya kan dia enggak sengaja menabrak. Itu kan lalai, bukan sengaja dia mau menabrak. Kecuali kalau sengaja menabrak hingga orang meninggal dunia, itu beda,” jelasnya.
Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. CT juga sudah menjalani pemeriksaan dengan pendamping penerjemah karena tidak dapat berbahasa Indonesia.
Baca juga: Dua Remaja di Batam Ditangkap usai Curi Motor Pakai Gunting Stainless
“Tersangka sudah diperiksa juga, didampingi penerjemah,” katanya.(*)
Editor: Don






