Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran fasilitas kredit mikro pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat.
“Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-73/L.10/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro,” jelasnya.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga jadi Korban Pengeroyokan di THM Hangout Tanjungpinang
Menurutnya, selama proses penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan tiga orang ahli.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sekitar 188 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tim penyidik juga telah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Kepri.
Berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan bersama Kepala Kejati Kepri dan tim, penyidik menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Baca juga: Motor Hilang di Jalan Pasar Ikan Tanjungpinang, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, empat orang yang sebelumnya berstatus saksi resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni, RWK, HS, PA dan MZ.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RWK diduga berperan sebagai perantara atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan tersangka HS, PA, dan MZ yang bertugas di unit Bank Plat Merah di wilayah Kota Tanjungpinang.
Para tersangka diduga memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun mengetahui bahwa data, dokumen, kondisi usaha, maupun kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rp4 Miliar Masih Buron
Dari aktivitas tersebut, masing-masing tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada kantor cabang Bank Plat Merah di Kota Tanjungpinang, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar,” jelasnya.(Brp)
Editor: Don






