Sepanjang Tahun 2021, Kejari Bintan Tangani 26 Perkara Pencabulan

Sepanjang Tahun 2021, Kejari Bintan Tangani 26 Perkara Pencabulan
Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra. (Foto Bentan.co.id/Ink)

Bentan.co.id – Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri Bintan menangani sebanyak 26 perkara pencabulan anak. 24 perkara diantaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra menjelaskan 6 Diantaranya terjadi Di wilayah Bintan Utara, 4 kasus Di Bintan timur, 5 Kasus di Gunung kijang, 2 kasus di Wilayah Teluk bintan, 2 kasus di Wilayah Tambelan dan 5 Kasus di polres Bintan.

“Sebanyak 24 Perkara sudah Putusan sidang dan 2 lagi masih tahap 1,” ujarnya.

Untuk putusan Hukuman Gustian menjelaskan Ada yang 16 tahun hingga 6 tahun.”Berbeda beda putusan, 6 Hingga 16 tahun hukuman penjara,” ucapnya.

Kasus pencabulan di wilayah Bintan belakangan marak terjadi belum lama ini, di Kecamatan Bintan Timur terjadi kasus pemerkosaan dan belum lama ini di Kecamatan Tambelan 4 orang pemuda diamankan polisi lantaran merudapaksa seorang gadis.

“Untuk kasus di Tambelan belum ada SPDP nya ke kami,” tutupnya.

(Ink)