Sulit Akses Layanan, Pemkab Bintan Jemput Bola Urus KTP hingga Pulau Terjauh

Sulit Akses Layanan, Pemkab Bintan Jemput Bola Urus KTP hingga Pulau Terjauh
Kondisi geografis Kabupaten Bintan yang didominasi wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan administrasi kependudukan. F. KemenpanRB.

Bentan.co.id – Kondisi geografis Kabupaten Bintan yang didominasi wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP dan akta kelahiran.

Dari sekitar 240 pulau yang ada, hanya 39 pulau yang berpenghuni. Bahkan, untuk mencapai wilayah terjauh, masyarakat harus menempuh perjalanan hingga 30 jam menggunakan kapal ukuran sedang yang dilanjutkan sekitar sembilan jam dengan kapal nelayan, tergantung kondisi cuaca.

Jarak yang jauh dari pusat pemerintahan membuat sebagian masyarakat, terutama yang tinggal di pulau-pulau terluar, kesulitan mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Baca juga: Empat Program Ini Jadi Penentu Arah Pembangunan Bintan Tahun 2027

Bacaan Lainnya

Kondisi ini berlangsung selama bertahun-tahun dan berdampak pada rendahnya kepemilikan dokumen kependudukan di wilayah tersebut.

Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan inovasi layanan bertajuk Serving the Villager.

Melalui program ini, pelayanan administrasi tidak lagi terpusat di kantor Dukcapil, melainkan dilakukan dengan mendatangi langsung masyarakat dari desa ke desa dan dari pulau terdekat hingga terjauh.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menjelaskan bahwa konsep utama Serving the Villager adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Peringati Hari Desa Nasional, Wabup Bintan Dorong Inovasi Program Desa

Menurutnya, prinsip layanan ini adalah menjangkau masyarakat yang sebelumnya sulit terlayani akibat keterbatasan akses dan kondisi geografis.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bintan menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga jumlah alat perekaman KTP elektronik.

Meski demikian, pelayanan tetap dijalankan secara maksimal agar masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

Pelayanan tidak hanya dilakukan di balai desa, tetapi juga menyasar rumah warga disabilitas, sekolah untuk perekaman KTP bagi pelajar berusia 17 tahun ke atas, lembaga pemasyarakatan, hingga rumah sakit untuk penerbitan akta kelahiran bayi yang baru lahir.

Baca juga: SPPG Baru Beroperasi di Bintan Timur, Layani Lebih dari 5.600 Penerima

Hasil dari inovasi tersebut, Pemkab Bintan mencatat sekitar 99 persen penduduk telah melakukan perekaman KTP elektronik dan sekitar 95 persen anak telah memiliki akta kelahiran.

Program ini juga dinilai meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.

Roby menyampaikan bahwa inovasi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin keenam tentang pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Ia menilai kepemilikan dokumen dasar menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik dan kesejahteraan.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bintan, Rusli, mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, petugas kerap menghadapi kendala cuaca, termasuk penundaan jadwal pelayanan akibat badai.

Baca juga: Berawal dari Telepon Minta Tolong, Pria di Bintan Nekat Perkosa Teman Wanitanya

Sulit Akses Layanan, Pemkab Bintan Jemput Bola Urus KTP hingga Pulau Terjauh
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bintan, Rusli menyerahkan dokumen kependudukan kepada ibu yang baru melahirkan. F. KemenpanRB.

Selain itu, jam pelayanan juga tidak dibatasi selama seluruh warga di lokasi tersebut belum terlayani.

Rusli menjelaskan bahwa sasaran utama Serving the Villager meliputi masyarakat pesisir, pelajar, warga binaan di lembaga pemasyarakatan, kelompok rentan, hingga orang dengan gangguan kejiwaan.

Dalam banyak kasus, KTP dapat langsung dicetak di lokasi tanpa harus menunggu beberapa hari.

Untuk mendukung optimalisasi layanan, Dukcapil Bintan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti rumah sakit, puskesmas, BPJS Kesehatan, dan lembaga pemasyarakatan.

Di RSUD Kabupaten Bintan, misalnya, bayi yang lahir langsung mendapatkan Kartu Identitas Anak, akta kelahiran, pembaruan Kartu Keluarga, serta kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Polisi Amankan Seorang Pekerja di Kawasan PT BAI Terkait Dugaan Perbuatan Asusila

Seluruh puskesmas di Bintan juga telah diberi kewenangan mencetak akta kelahiran.

Atas inovasi tersebut, Pemkab Bintan menerima penghargaan Outstanding Public Service Innovations dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Rusli berharap, ke depan kesadaran masyarakat Bintan terhadap pentingnya administrasi kependudukan seperti KTP dan akta kelahiran terus meningkat seiring dengan keberlanjutan pelayanan jemput bola yang dilakukan pemerintah daerah.(*)

Editor: Don

Pos terkait