Tambang Pasir Ilegal di Batam Ditertibkan

Tambang Pasir Ilegal di Batam Ditertibkan
Tambang Pasir Ilegal di Batam Ditertibkan. Foto: Polresta Barelang.
Tambang Pasir Ilegal di Batam Ditertibkan
Tambang Pasir Ilegal di Batam Ditertibkan. Foto: Polresta Barelang.

Bentan.co.id – Tim gabungan TNI-Polri, Ditpam dan Satpol PP Batam melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di Kecamatan Nongsa, Selasa (20/2/2024.

Penertiban tambang pasir ilegal dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan maraknya pemberitaan di media massa.

Saat tim gabungan turun ke lokasi, tidak ditemukan penambang yang sedang beroperasi.

Diduga informasi penertiban bocor, sehingga para penambang menghentikan aktivitasnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menegaskan bahwa tim gabungan akan terus memantau kegiatan penambangan pasir ilegal di wilayah Batam.

“Kami menghimbau kepada para pelaku penambangan pasir ilegal untuk menghentikan aktivitasnya,” katanya.

Ia mengingkatkan para pelaku yang tertangkap akan diproses hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tegasnya.(Brp)

Editor: Don

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *