Teddy Minahasa Dipecat dari Anggota Polri

Bentan.co.id – Terpidana penggelapan barang bukti narkoba, Teddy Minahasa dipecat dari anggota Polri.
Pemecatan Teddy Minahasa berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti ditulis detik.com.
Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja. Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.(*/Yto)