Terlibat Pelanggaran Kode Etik, 2 Anggota Polres Lingga Dipecat

Bentan.co.id – Dua anggota Polres Lingga menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Prosesi upacara PTDH berlangsung di halaman Polres Lingga, Senin (6/2/2023).
Dua anggota Polres Lingga yang dipecat adalah Bripka Apriyanto dan Bripka Budiman Sitinjak. Kedunya terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus mengingatkan kembali kepada seluruh personel agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini bisa menjadi kasus terakhir.
“Semoga semua ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar senantiasa melakukan introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta melaksanakan tugas secara profesional, jauhkan diri dari perbuatan melanggar kode etik profesi Polri ataupun melanggar tindak pidana umum,” jelasnya.
Selain itu, dalam kesempatan ini juga digelar upacara pemberian penghargaan kepada 11 personel Polres Lingga berprestasi.
AKBP Fadil menyampaikan ucapan selamat kepada 11 personel yang mendapatkan penghargaan atas prestasi dan kinerja yang baik.
“Saya mengucapkan selamat kepada personel Polres Lingga yang berprestasi dan bagi personel yang lain, hal ini sebagai motivasi dalam bekerja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” katanya.
AKBP Fadil juga mengingatkan seluruh personel agar kasus pelanggaran kode etik profesi bisa menjadi kasus terakhir. Ia berharap seluruh personel agar melakukan introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta melaksanakan tugas secara profesional.
“Jauhkan diri dari perbuatan melanggar kode etik profesi Polri ataupun melanggar tindak pidana umum,” katanya.
11 personel yang mendapat penghargaan diantaranya adalah 5 personel Satreskrim Polres Lingga yang berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan, Pembakaran, dan Sajam di dalam rumah.
3 personel Sidokes Polres Lingga yang berprestasi sebagai operator dalam pelaksanaan sunat massal dalam rangka hari Disabilitas Internasional.
Kemudian 1 anggota Satresnarkoba Polres Lingga yang berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, 1 anggota Sihumas Polres Lingga yang berprestasi sebagai operator pemberitaan Polres Lingga dan 1 anggota Satsamapta Polres Lingga dalam pelayanan publik patroli.