
Bentan.co.id – Satlantas Polresta Tanjungpinang resmi menerapkan tilang elektronik (ETLE) mulai hari ini, Kamis (30/11/2023).
Penerapan tilang ETLE tersebut setelah uji coba dilakukan sejak awal Oktober lalu.
Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan, persiapan penggunaan tilang elektronik itu sudah dilakukan sejak pagi.
Dalam penerapan yang dimulai pada hari ini, jelas AKP Amri, sudah ada pengendara melanggar aturan berlalulintas, yang telah di foto menggunakan kamera ETLE.
“Sudah disetting dari pagi. Udah di jepret (foto), saat ini masih setting. Target hari ini akan dimulai,” ucapnya.
Ia menerangkan, setiap pengendara yang melintasi dibawah kamera ETLE akan difoto. Kemudian, foto-foto itu akan masuk ke sistem dan di seleksi lagi.
“Nanti sistem akan melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara. Lalu surat penilangan akan dikirimkan ke alamat pengendara,” sebutnya.
Selain itu, anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang juga akan dibekali dengan alat yang mirip dengan handphone. Polisi akan memfoto pengendara yang tidak taat aturan.
“Ada juga alatnya yang kayak HP android, dibawa bawa sama anggota saat bertugas,” tambah AKP Syaifuo.
Ia menegaskan, adanya sistem tilang ETLE maupun tidak, pengendara harus menaati aturan berlalulintas.
“Ada ETLE tidak ada ETLE, memang harus patuhi aturan lalulintas, demi keamanan dan kenyamanan sendiri maupun orang lain sesama pengendara,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kamera ETLE tersebut terletak di Jalan DI Panjaitan, Batu 7, Tanjungpinang. (Yto)