Bentan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ir. Henny J.M Nainggolan. Terpidana kasus korupsi, sebelumnya Henny J.M Nainggolan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah divonis 5 tahun penjara.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Ir. Henny J.M Nainggolan di rumahnya dikawasan Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (31/3/2023). Selanjuntya Henny dibawa Tim Tabur ke Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Henny merupakan terpidana kasus korupsi dana pendatapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sumatera tahun anggaran 2012 senilai Rp 3.529.000.000.
Kemudian, kata dia, Henny yang merupakan seorang PNS tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah.
Justru, lanjut dia,sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.
” Dalam kasus ini terpidana Henny di vonis 5 tahun penjara denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti senilai Rp 576.896.016. Apabila dibayar UP maka diganti pidana 1 tahun. Putusan ini berdasarkan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016,” jelas Ketut.
Sejak vonis tersebut, Ketut menjelaskan, Henny menghilang dan tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut untuk dieksekusi. Sehingga Henny di tetapkan Daftar Pencarian Orang.
“Saat ditangkap, terpidana kooperatif, jadi proses berjalan lancar, dan terpidana langsung dibawa ke Kejati Sumatera Utara untuk serah terima,” ucap dia.
Melalui program Tabur Kejaksaan, sambung dia, Jaksa Agung meminta agar jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi serta untuk kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.