8 Kilogram Kokain Tak Bertuan Dimusnahkan Polres Kepulauan Anambas

Bentan.co.id- Polisi memusnahkan delapan kilogram narkotika jenis kokain di Kepulauan Anambas,bertempat di halam apel Mapolres Kepulauan Anambas, Kamis (12/1/2023) siang tadi. Delapan kilogram kokain ini sebelumnya ditemukan Polres Anambas bersama warga di dalam hutan, Teluk Simas, Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebanyak delapan kilogram narkotika jenis kokain dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan elektrolit asam sulfat yang dipanaskan, selanjutnya cairan campuran narkotika ini dibuang ke dalam tanah.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri. Dalam pemusnahan tersebut juga turut dihadari dua orang saksi warga sipil serta sejumlah anggota Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik 8 kilogram kokain itu. Selain itu, dengan temuan ini dan dilakukan pemusnahan, sedikitnya 160.000 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.
“Patut Kita syukuri, bahwa 80.000 hingga 160.000 ribu jiwa bisa terselamatkan dari bahaya ketergantungan narkoba dan dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas. Hal ini juga wujud kemitraan TNI, Polri, Pemda Anambas serta masyarakat,” kata dia.
Delapan kilogram narkotika jenis kokain ini awalnya ditemukan oleh warga Teluk Simas, Kabupaten Anambas, saat mencari kayu didalam hutan, pada Senin 26 Desember 2022 lalu. 8 kilogram kokain itu ditemukan warga berada dalam sebuah jerigen berwarna hijau.
Delapan kilogram ini merupakan temuan yang kedua, dimana pada Juli 2022 lalu, seorang warga juga menemukan 38 kilogram narkotika jenis kokain terdampar dipantai, hasil temuan itu kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian dan TNI.