Ansar Tegaskan Pelayanan Publik di Kepri Harus Cepat, Transparan dan Akuntabel

Ansar Tegaskan Pelayanan Publik di Kepri Harus Cepat, Transparan dan Akuntabel
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat membuka workshop pengelolaan pelayanan publik secara daring, Rabu (29/9/2021). (Foto Humpro Kepri)

bentan.co.id – Gubernur Kepri Ansar Ahmad membuka workshop pengelolaan pelayanan publik secara daring, Rabu (29/9/2021). Gubernur menegaskan kualitas pelayanan publik yang baik adalah prioritas utama dan harus segera dibenani.

“Kami sangat menyambut baik diadakannya kegiatan workshop ini, dengan harapan melalui workshop ini kita bisa mengevaluasi dan lebih meningkatkan Pengelolaan Pelayanan Publik yang lebih baik lagi untuk kedepannya,” ujar Ansar.

Menurut Gubernur Ansar, berbagai pola atau sistem penanganan pelayanan publik terus dikembangkan oleh Pemprov KeprI dengan sistem pelayanan digital agar lebih transparan, efesien dan efektif. Sehingga mampu menjamin semuanya dan itu juga indikator mengurangi angka indeks korupsi di Provinsi Kepulauan Riau kedepannya.

“Sesuatu yang kita bangun secara sistematis dengan target sasaran pelayanan jelas. Maka, kita yakin perbaikan manejemen pengelolaan pelayanan publik yang baik dapat segara diwujudkan di Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Ansar melanjutkan, pemerintah kabupaten dan kota juga berkewajiban untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, hal ini sesuai dengan asas-asas yang tertuang dalam Pasal 345 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kami terus mengedukasi para ASN yang memiliki porsi pelayanan publik agar terus bisa mereposisi diri mereka bahwa sesungguhnya mereka adalah pelayan publik yang harus bisa memberikan yang terbaik, bukan justru ASN yang minta dilayani oleh masyarakat,” tegasnya.

Di samping itu, Gubernur menjelaskan bahwa dengan terbitnya Pepres 76 tahun 2013 sebagai tindak lanjut dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

Sehingga pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing dan mendorong peningkatan kinerja pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

“Dengan adanya SP4N, pelayanan pengaduan masyarakat yang tersistematis dan terintegrasi merupakan salah satu bentuk pembangunan manajemen pelayanan publik dalam peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan kinerja Pemerintah,” jelas Gubernur.

Adapun Data Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi SP4N Lapor di Kepulauan Riau dari 1 Januari sampai dengan 28 September 2021, jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 25 pengaduan, jumlah pengaduan selesai di tindaklanjuti sebanyak 16 atau 64 persen. Sedangkan jumlah pengaduan belum selesai ditindaklanjuti sebanyak 9 atau 36 persen.

“Intinya, layani masyarakat dengan sepenuh hati. Jangan dipersulit jika bisa dilakukan dengan mudah. Tanamkan di diri kita, sebagai ASN bahwa dalam bertugas melayani masyarakat ini adalah bagian dari ibadah,” pungkasnya.

(Don)