Bentan.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terus mempercepat pengelolaan dana transfer daerah, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik Tahun 2026.
Langkah ini dilakukan agar anggaran dapat terserap maksimal dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, saat memimpin rapat koordinasi di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (14/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Zulhidayat menyampaikan arahan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, yang menekankan pentingnya evaluasi realisasi fisik dan keuangan DAK Fisik maupun Non Fisik sepanjang tahun 2026.
“DAK ini adalah uang rakyat, maka harus cepat, tepat mutu dan langsung dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai tidak terserap dengan baik dan ada pengembalian ke Pusat. Semua OPD yang menerima DAK harus bekerja dengan strategi, bukan hanya menunggu. Target kita Desember 2026, baik fisik maupun keuangan harus Clear 100%,” harap Zulhidayat.
Zulhidayat mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penerima DAK agar memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran, efektif, akuntabel, serta tertib administrasi.
Selain itu, setiap OPD diminta segera mengidentifikasi kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaan fisik maupun penyerapan anggaran agar dapat segera dicarikan solusi.
Ia menjelaskan, DAK Fisik Tahun 2026 akan digunakan untuk mendukung sejumlah proyek prioritas di Kota Tanjungpinang, di antaranya pembangunan beberapa ruas jalan, pembangunan tahap awal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta pembangunan infrastruktur sanitasi.
“Khusus untuk DAK fisik tahun 2026, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan pembangunan beberapa ruas jalan, pembangunan RSUD tahap awal dan pembangunan sanitasi. Maka DAK fisik yang sudah berproses segera dikawal dan selesaikan hingga kontrak kerja bersama pihak ke tiga, untuk selanjutnya dilakukan penyaluran anggaran dan penyelesaian pembangunan sesuai rencana,” ucap Zulhidayat.
KPPN Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Dokumen
Dalam rapat yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kepulauan Riau, Arif Khuzaini, mengingatkan Pemerintah Kota Tanjungpinang agar segera menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran anggaran.
Menurutnya, seluruh berkas harus diterima KPPN paling lambat pada 22 Juli 2026 pukul 17.00 agar proses penyaluran dana tidak mengalami keterlambatan.
“Untuk itu, kami berharap agar proses dapat berjalan dengan lancar, maka semua berkas yang menjadi persyaratan penyaluran anggaran segera diserahkan kepada kami sebelum tanggal terakhir yang sudah ditetapkan. Jangan sampai akibat terlambatnya Pemda mengajukan berkas syarat salur ke KPPN, akan berdampak dan membebankan APBD,” pesan Arif.(*)
Editor: Don






