Bentan.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menargetkan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2027 mencapai Rp1,406 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan target APBD 2026 yang sebesar Rp1,12 triliun.
Target itu disampaikan Bupati Karimun, Iskandarsyah, saat rapat paripurna DPRD Karimun dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Jumat (31/7/2026).
Pada 2027, Pemkab Karimun mengusung tema pembangunan “Pengembangan Potensi Perekonomian yang Didukung dengan Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing Menuju Karimun yang Maju, Sejahtera dan Berbudaya”.
Tema tersebut menjadi landasan dalam penyusunan program pembangunan yang difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Iskandarsyah menjelaskan, terdapat empat prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus pemerintah daerah pada 2027, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan yang lebih baik.
Kemudian memperkuat pembangunan infrastruktur serta konektivitas antarwilayah secara merata dan berkelanjutan.
Lalu, mengembangkan perekonomian daerah melalui sektor-sektor unggulan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, Pemkab Karimun memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1.406.673.895.779. Sementara itu, belanja daerah diperkirakan mencapai Rp1.404.673.895.779.
Anggaran belanja tersebut akan diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas, mulai dari reformasi birokrasi, peningkatan investasi, pembangunan infrastruktur, hingga pelestarian budaya.
Nilai belanja itu juga lebih tinggi dibandingkan APBD 2026 yang sebesar Rp1,29 triliun.
“Selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut terdapat surplus sebesar Rp2 miliar,” ujar Iskandarsyah.
Surplus anggaran tersebut, lanjut Iskandarsyah, akan dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan berupa penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Karimun. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023.
Selain itu, Pemkab Karimun tidak lagi menganggarkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam dokumen KUA-PPAS 2027.
Dengan demikian, penerimaan pembiayaan diproyeksikan nihil dan pembahasan difokuskan pada kebutuhan serta rencana anggaran baru.
Di akhir penyampaiannya, Iskandarsyah berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 antara DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai jadwal sehingga program pembangunan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Karimun.(Rch)
Editor: Don






