ART di Tanjungpinang Gelapkan Barang Berharga Majikan Senilai Rp 100 Juta

Banner sertifikat halal kemenag kepri
ART di Tanjungpinang Gelapkan Barang Berharga Majikan Senilai Rp 100 Juta
ART di Tanjungpinang Gelapkan Barang Berharga Majikan Senilai Rp 100 Juta. Foto: Polresta Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Tanjungpinang berinisial Yunike diduga telah menggelapkan barang berharga milik majikannya senilai Rp 100 juta.

Yunike telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Senin (15/4/2024) lalu. Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik mengatakan pada tanggal 13 April 2024, mertua korban menyadari bahwa sejumlah barang berharga miliknya telah hilang, antara lain uang dolar Singapura, uang Rupiah, perhiasan, dan uang asing koleksi.

Banner Polresta Tanjungpinang

“Kecurigaan kemudian mengarah kepada Yunike karena saat itu tidak ada tamu atau orang lain yang datang ke rumah korban,” katanya, Jumat (19/4/2024).

Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Iptu Syahrul mengatakan setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mendapatkan informasi keberadaan Yunike di rumahnya di Jl. H. Agus Salim No. 12 RT/RW 002/005 Kel. Tanjungpinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

“Pada pukul 15.15 WIB, Tim Jatanras langsung bergerak dan mengamankan Yunike beserta barang bukti,” jelasnya.

Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan:

– 9 buah perhiasan emas dengan berat total 12,327 Gr
– Uang Rupiah senilai Rp 6.025.000
– 95 lembar uang asing berbagai negara

Saat ini, Yunike dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.(Yto)

Editor: Don