Bentan.co.id-Mandor di Lagoi BAY Bintan terancam 15 tahun penjara, akibat setubuhi ponakan sendiri sebanyak 6 kali, di Kawasan Pariwisata Lagoi Bintan.
MF alias Atan pria yang sudah beristri ini harus berurusan pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Ia ditangkap petugas lantaran telah mencabuli anak dibawah umur yang tak lain ialah ponakannya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan MF berulang kali di Dormitori Lagoi, dengan modus bujuk rayu memberikan sejumlah hadiah, uang dan handphone kepada korban.
” Lantaran didormitori tidak ada pengawasan dan bebas saya bawa kesana, saya sudah 6 kali melakukan aksi saya “, jelasnya.
Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam pidana selama 15 tahun penjara.
” Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara lantaran korban merupakan anak dibawah umur, dirinya dikenakan undang – undang tentang perlindungan anak “, jelasnya, Selasa (24/9/2024).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, pakaian, handphone serta lima bungkus kondom bekas pakai. (Ink)