Bentan.co.id – Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Caleg DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, Senin (27/5/2024), dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kilogram (kg) sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan tersangka S dan tim penyidik diterbangkan dari Medan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
“Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim,” kata Mukti saat dikonfirmasi.
Tersangka S merupakan buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg yang diungkap pada 11 Maret 2024.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Lampung Selatan melalui operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung.
Penangkapan S dilakukan oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
Berdasarkan informasi intelijen dan profiling, tim kepolisian telah memetakan tempat persembunyian tersangka selama tiga pekan.
Pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB, tersangka terpantau berada di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat ditangkap, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.
Tim Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.
Mukti membenarkan bahwa tersangka S merupakan caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang.
Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.
Penyidik juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap asal usul narkoba sabu 70 kg tersebut dan jaringan di atasnya.
Selain itu, tersangka S akan diperiksa terkait jaringannya dan penyidikan dilanjutkan sesuai dengan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024.(*/Yto)
Editor: Brp