Bentan.co.id – Unit Reskirm Polsek Bintan Timur mengamankan seorang nelayan, diduga menyetubuhi gadis dibawah umur berusia 14 tahun.
Pelaku berinisial PG (23) ditangkap polisi saat sedang tidur dirumah orang tuanya di kawasan Desa Berakit, Kabupaten Bintan.
Panit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra mengatakan, kejadian bermula dari korban yang kenal pelaku dari rekannya, kemudian korban dibawa ke kos pelaku di kawasan Bintan Timur.
Dikos pelaku, kata dia, korban diajak pesta miras bersama tema-teman pelaku yang juga merupakan berprofesi sebagai nelayan.
Namun, korban yang dicekoki miras oleh pelaku hingga akhirnya mabuk. “Saat korban sudah dalam keadaan mabuk, pelaku langsung setubuhi korban di kamar kosnya,” ucapnya, Jumat (22/12/2023).
Kasus ini terungkap, lanjut Iptu Richie, setelah korban mengadukan kepada orang tuanya, dan selanjutnya orang tua korban yang tidak terima membuat laporan ke Polsek Bintan Timur.
“Pelaku ditangkap saat berada dirumah orang tuanya, dia (pelaku) ditangkap saat tengah tidur,” ungkapnya.
Berdasarkan dari pemeriksaan polisi, sambung Iptu Richie, korban dicekoki miras sebelum disetubuhi pelaku PG. “Sebelum disetubuhi pelaku cekoki miras ke korban, setelah itu lalu di setubuhi pelaku di kosan pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku PG terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) tetang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Yto)