Diduga Miliki Sabu, Seorang Pemuda dan Pria Paruh Baya di Tangkap Polisi

Bentan.co.id– Seorang pemuda dan pria paruh baya tak bisa berkutik saat ditangkap petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, pada Kamis (9/2/2023) lalu.
Pemuda yang berinisial AS (21) dan seorang pria paruh baya inisial SP (51) ditangkap lantaran kedapatan menyimpan diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku inisial AS di depan ruko Jalan DI. Panjaitan Tanjungpinang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AS, sebut Efendi, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan didalam dompet pelaku.
“Saat kita geledah kita temukan sabu dalam plastik bening disimpannya dalam dompet. Kata dia (pelaku AS) dapat sabu itu dari seseorang inisial (SP),” ungkap Akp Efendi, Selasa (14/2/2023).
Tidak berhenti disitu, sambung Akp Efendi, dari pelaku AS polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni SP (51), di Gang Mahakam III, Tanjungpinang.
Dari penangkapan pelaku SP, dan saat dilakukan penggeledahan, jelas Akp Efendi, petugas menemukan 1 timbangan digital, 1 sendok kertas, 1 hp dan kartunya.
Selanjutnya, kedua pelaku tersebut, dibawa ke Satnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
(Yto)