Diduga Rebutan Hak Asuh Anak, Pria di Karimun Tikam Mantan Istrinya

Bentan.co.id – Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun meringkus seorang pria yang tega menikam mantan istri dan calon suaminya.
Pelaku S (30) warga Kabupaten Karimun diringkus polisi usai beberapa menit melakukan aksi penikaman terhadap mantan istrinya inisial P (27) dan calon suami P berinisial A (40).
Aksi penikaman itu terjadi di rumah korban P, di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, sekitar pukul 12.00 wib, pada Sabtu (10/06/2023).
Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan, saat itu pelaku S datang kerumah mantan istrinya terkait permasalahan hak asuh anak.
Namun, kata Gidion, saat itu kedua terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi aksi penikaman yang dilakukan oleh pelaku S dengan menggunakan pisau yang telah dibawanya.
“Sempat cekcok masalah hak asuh anak. Lalu pelaku S keluarkan pisau yang dibawanya dan ditelakan di pinggangnya, dan langsung menikam korban pada bagian ketiak bawah,” kata Gidion.
Kemudian, calon suami korban P berinisial A (40) bermaksud untuk melerai, ikut menjadi sasaran penikaman pelaku. Korban A yang mencoba kabur keluar rumah dan dikejar oleh pelaku hingga korban terjatuh.
“A ini coba melerai tapi malah dikejar pelaku dengan pisau. Pas lari keluar rumah dan terjatuh pelaku langsung menikam korban pada bagian dada. Korban sudah dibawa pulandg dari rumah sakit ada 6 jahitan mereka, masing-masing ditusuk satu kali,” ucap dia.
Saat iti, pelaku S bersama barang bukti satu buah pisau dibawa ke Mapolres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” ungkap dia. (Yto)