
Bentan.co.id – DPRD Kabupaten Bintan menggelar rapat paripurna pengesahan Rencangan Peraturan Daerah terkait Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, di ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Rabu (27/12/2023).
Wakil Bupati (Wabup) Bintan, Ahdi Muqsith mengatakan, penyerahan yang dimaksudkan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, sekaligus menjadi komitmen dalam melindungi hak dasar melalui penyelenggaraan perumahan.
“Dengan pesatnya pertumbuhan perumahan, maka Pemerintah dituntut untuk memperketat pengawasan untuk mencegah serta mengurangi terjadi konflik pemanfaatan lahan, terbengkalainya lahan serta pembangunan yang tidak sesuai standar,” papar Osit.
Diketahui selama kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2020, pembangunan perumahan di Kabupaten Bintan oleh pengembang (developer) mencapai 54 perumahan.
Dimana, tidak menutup kemungkinan pembangunan perumahan akan semakin meningkat di tahun-tahun hadapan.
Pemerintah Daerah (Pemda) memang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dimana penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan harus dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Berangkat dari kewajiban ini lah kemudian Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen penuh dalam menjaga keselarasan pembangunan. (Yto)