Dugaan Pelecehan Siswi di Bintan, Oknum Guru Kini Ditahan Polisi

Dugaan Pelecehan Siswi di Bintan, Oknum Guru Kini Ditahan Polisi
Satreskrim Polres Bintan mengamankan oknum guru berinisial MRS (26) yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya sendiri. F. Polres Bintan.

Bentan.co.id – Satreskrim Polres Bintan mengamankan oknum guru berinisial MRS (26) yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya sendiri.

Pria yang berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut ditangkap oleh personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Horas Purba mengatakan penangkapan dilakukan di rumah orang tua pelaku yang berada di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, pada Senin (18/5/2026).

Baca juga: Dua Remaja di Batam Ditangkap usai Curi Motor Pakai Gunting Stainless

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Januari 2026 lalu,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku diduga melancarkan aksinya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Bintan Buyu.

“Korban diketahui merupakan anak di bawah umur dan merupakan siswi di sekolah tempat pelaku mengajar,” katanya.

Baca juga: Kejati Kepri Ingatkan Bahaya Tambang Ilegal, Pemkab Bintan Diminta Paham Regulasi

Lanjutnya, kasus ini mulai terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan pada Maret 2026.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian serta pakaian dalam.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Produk Ilegal, Dari Obat hingga Suplemen Tanpa Izin Edar

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

“Diharapkan kepada orang tua tingkatkan Pengawasan dan Komunikasi dengan Anak, Jangan Mudah Percaya, Sekalipun pada Orang Dekat dan Berani Melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana kepada pihak Kepolisian terdekat,” ujarnya.(*)

Editor: Don

Pos terkait